Minggu, 31 Oktober 2010

Organisasi PBB

Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa


Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 18 anggota dengan hak yang sama selama 3 tahun. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :

  • Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
  • Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
  • Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :

• FAO (Food and Agriculture Organisation)

Organisasi Pangan dan Pertanian

• WHO (World Health Organisation)

Organisasi Kesehatan Sedunia

• ILO (International Labour Organisation)

Organisasi Buruh Internasional

• IMF (International Monetary Fund)

Dana Moneter Internasional

• IAEA (International Atomic Energi Agency)

Badan Tenaga Atom Internasional

• IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development)

Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi

• UPU (Universal Postal Union)

Perhimpunan Pos Sedunia

• ITU (International Telecommunication Union)

Persatuan Telekomunikasi Internasional

• UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)

Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi

• UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural Organisation)

Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan

• UNICEF (United Nations Children Fund)

Badan PBB yang mengurusi anak-anak

• GATT

Persetujuan tentang tarif dan perdagangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar